Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bukan akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty telah seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pengusaha perusahaan yang tersebut tergabung di area Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, kelihatannya tak akan bermasalah jikalau wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang menciptakan anggota Dewan Kondisi Keuangan Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik dan juga Ketenteraman Budi Gunawan sudah ada menegaskan bahwa pemerintah serius mempersiapkan inisiatif tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang digunakan tertunggak (termasuk bunga lalu denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, teristimewa pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara pada jangka pendek, memacu kepatuhan pajak, kemudian menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang jelas menggiurkan. Tak heran apabila berbagai pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian banyak menggelarnya (Abdurrahmani kemudian Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty di kurun bukan terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang digunakan tersembunyi di dalam luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, juga menyokong reformasi perpajakan. Insentifnya dalam bentuk penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, dan juga tarif pajak yang rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi hanya saja Rp147 triliun, terpencil di dalam bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang digunakan dilaporkan berbentuk pemberitahuan di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya saja Rp1.031 triliun. Rencana tax amnesty I belum memberi khasiat optimal terhadap penerimaan pajak dan juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Proyek Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang tersebut mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, juga wajib pajak yang digunakan belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% juga pembebasan tuntutan pidana.
PPS disertai 247.918 wajib pajak dan juga menghasilkan kembali penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang tersebut dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi di negeri dan juga repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun lalu pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






