Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Tanah Air

DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang dimaksud memainkan peran penting di mempertahankan demokrasi serta ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu memiliki fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang mereka berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini tidak ada lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang mana sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden juga duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden atau duta presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang mana miliki peran lebih tinggi luas pada rute pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengkaji dan juga menyetujui rancangan undang-undang yang dimaksud diajukan oleh Presiden juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohon keterang untuk pemerintah berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud diambil serta berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan dan juga belanja negara (APBN).
Untuk lebih tinggi memahami peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR dan juga DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk juga mendiskusikan undang-undang dengan Presiden dan juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mengeksplorasi kemudian menyetujui anggaran yang digunakan diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang lalu kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi serta angket
DPR dapat memohon pernyataan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang tersebut diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah juga menetapkan UUD
MPR miliki kewenangan untuk mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden kemudian Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden kemudian duta presiden hasil pemilu, juga melantik delegasi presiden berubah menjadi presiden jikalau terbentuk kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau delegasi presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi apabila terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden lalu delegasi presiden tidak ada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






