Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), oleh sebab itu perkara yang dimaksud menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi serta ditetapkan sebagai dituduh perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang digunakan sekarang telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi juga mengatasi hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini serta melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Charlie juga meminta-minta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat kemudian tak terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, bukan terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang digunakan dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie mengajukan permohonan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang dimaksud dialaminya sekarang.






