4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% pada 2025

JAKARTA – Mobil serta sepeda gowes motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang tersebut dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah ada terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah kemudian Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang terkena PPN 12% di area 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang bisa saja menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan juga Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang mana besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut beberapa orang besar penumpang tergantung pada varian lalu konfigurasi kursi yang dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang mana dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang dimaksud lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih tinggi kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dimaksud dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di area bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat dalam jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan dalam lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang berbagai digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang tersebut kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang digunakan ditarik di tempat belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang dimaksud harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang mana bisa jadi dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan serta Caravan.






