Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang digunakan menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo lalu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di persoalan hukum pembunuhan kemudian penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara menghadapi tindakan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang memberatkan menghadapi perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum juga memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tak sekali-kali merugikan rakyat dan juga butir ketujuh tidaklah sekali-kali menakuti serta menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur serta juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa jarak jauh dari rasa kemanusiaan juga tiada manusiawi oleh sebab itu telah lama sampai hati kemudian belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidak ada bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman juga melukai saudara Ramli yang sampai ketika ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang dimaksud merekan sayangi.
Sementara, Oditur menilai bukan ada perbuatan terdakwa yang mana dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang dimaksud meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dalam bentuk pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerusakan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






