Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di area Ibukota

JAKARTA – DPR RI juga pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah diselenggarakan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa lalu hasil putusan dismissal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersatu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta jajaran komisioner KPU, Bawaslu, kemudian DKPP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat dengan Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian dan juga memberikan fleksibilitas melawan berbagai dinamika yang dimaksud kemungkinan besar semata terjadi di area depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala area terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di dalam Ibu Pusat Kota Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres serta keppres yang mana menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah lama berpindah sebagai ibu kota definitif, maka DKI Jakarta masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala wilayah dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berjanji akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi menghasilkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita memproduksi meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.






