7 Menteri Era Jokowi yang digunakan Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang digunakan terjerat persoalan hukum korupsi. Nama-namanya bisa saja ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah menjadi pemimpin Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) kemudian 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi miliki sejumlah nama berbeda yang digunakan dijadikan menteri. Namun, beberapa pada antaranya diketahui tersandung perkara korupsi. Siapa belaka mereka?
Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang mana pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di dalam era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL telah lama ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 serta USD30.000 dengan ketentuan apabila tiada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 lalu USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebagian Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi dan juga Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung kesulitan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara juga denda Rp1 miliar di tindakan hukum korupsi pengadaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal ketika membacakan amar putusan.






