KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan kepala daerah pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pengumuman secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi kata-kata yang dimaksud sudah ada dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi pada tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti pada di lokasi ini seiring dengan tahapan-tahapan yang tersebut berjalan di area daerah,” kata Afifuddin pada waktu Kongres Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang di dalam tingkat kecamatan selanjutnya dijalankan rekapitulasi pengumuman di tempat tingkat Wilayah yang mana terjadwal di tempat 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang mana akan diberitahukan di tempat 29 November hingga 12 Desember untuk pada tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan akibat KPU ingin meyakinkan lalu menyampaikan ke masyarakat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan kepala daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang digunakan berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






