UMKM kemudian Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan bisnis mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Sektor Bisnis Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek sektor ekonomi bagi UMKM lalu koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku perniagaan kecil kemudian menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di area sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, disitir Akhir Pekan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih besar sehat, perubahan meningkat, serta kegunaan dunia usaha lebih besar merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini memiliki sebagian tantangan, salah satunya oleh sebab itu bidang pertambangan miliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) dan juga membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang digunakan signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM lalu koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda perekonomian nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi mampu memenuhi keperluan modal awal yang mana besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan lalu asistensi teknis bagi UMKM lalu koperasi agar merek mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang sehat. Itu artinya, regulasi harus memverifikasi bahwa UMKM serta koperasi bukan cuma menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai potensi berprogres secara mandiri di rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.






