Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini hasil hukum itu masih di tahap harmonisasi di area Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata beliau dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini telah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang mana melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, lalu serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu meninggalkan sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, kemudian melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan juga Kementerian terkait, terkait dengan upaya lalu melakukan antisipasi strategis terkait kondisi kegiatan ekonomi ketika ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksekutif akan segera membentuk Satgas yang digunakan khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian lalu perusahaan, khususnya setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di tempat sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di dalam kawasan Ibukota Selatan, Hari Minggu (1/12).






