Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang bisnis mikro, kecil, dan juga menengah ( UMKM ) yang digunakan tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku bisnis UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang digunakan sudah pernah dihapus tagih utangnya bisa jadi dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan yang disebutkan tiada berlaku untuk semua UMKM, belaka yang digunakan memenuhi kriteria juga persyaratan di PP 47/2024.
“Pengusaha UMKM ini pasca pergi dari dari utang itu sanggup akses pembiayaan lagi. Analogi saya, merekan punya nyawa lagi yang sebelumnya terkunci di tempat blacklist. Ini adalah merekan diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di tempat Ibukota Indonesia belum lama ini.
Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang digunakan perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM dalam sektor pertanian, perkebunan dan juga peternakan; perikanan serta kelautan; dan juga bidang mode/busana dan juga kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah ada dilaksanakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan juga strategis untuk melaksanakannya.
Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Sektor Perekonomian, Kementerian Pertanian juga Kementerian Kelautan serta Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, perlu dibentuk kelompok sama-sama yang terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan pasukan untuk koordinasi, akibat data banyak juga tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.
Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pelaku bisnis UMKM merasa dihapus utangnya. Ini adalah perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk daftar hapus buku,” jelas dia.
Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya sudah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa jadi direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di area awal pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut bertujuan untuk memberdayakan UMKM.
“Kata kunci ada pada bank, sebab sejatinya bank itu sudah ada punya list nama-nama pengusaha perusahaan UMKM. Itu ada banyak ribu pengusaha perusahaan UMKM, yang dimaksud mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha perusahaan UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.






