Daftar 13 Imigrasi yang digunakan Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap pada 13 kantor imigrasi dalam Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai putaran baru pada sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang dimaksud mengajukan permohonan paspor dalam 13 kantor imigrasi yang digunakan ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di tempat Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Mingguan (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dimaksud dilengkapi dengan chip elektronik yang dimaksud berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah lalu sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fasilitas keamanan lainnya seperti tinta khusus juga hologram yang digunakan sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik dalam antaranya keamanan yang tersebut lebih tinggi tinggi yang tersebut meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang digunakan lebih tinggi cepat teristimewa di area beberapa negara di tempat dunia yang dimaksud telah lama mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang digunakan menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah pernah menjadi standar internasional di dokumen perjalanan. Hampir semua negara pada dunia sudah pernah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang dimaksud sah,” paparnya.
Godam menyatakan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk menguatkan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fasilitas pengaman, substansi baku, dan juga teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk meyakinkan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Pusat,
12. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






