Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% pada 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% di area tahun 2025 memicu keresahan di tempat kalangan masyarakat. Banyak yang digunakan khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa orang komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium lalu premium tiada dikenakan PPN. Beras yang tersebut kena PPN itu, beras khusus yang tersebut diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih lanjut ke beras khusus yang dimaksud tak bisa saja diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga bukan kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia sedang berjuang untuk menyokong produksi beras pada negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief telah lama diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari berhadapan dengan beras premium juga medium yang digunakan ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh lalu butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan terhadap Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% semata-mata untuk beras khusus tertentu yang tersebut tak dapat diproduksi di tempat di negeri. Hal ini telah lama sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati penduduk kita secara luas. Persebarannya pun merata dalam semua lini pasar. Jadi ini yang dimaksud diperhatikan pemerintah, sehingga tidaklah termasuk barang mewah juga tidak ada dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.






