Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa terkait persoalan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga sekarang ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengoleksi bahan-bahan yang tersebut dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada ketika pemeriksaan seseorang ini. Tidak belaka HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai komponen baik yang digunakan akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang tersebut akan kita jelaskan,” kata Hasto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, ketika ini KPK berada dalam mengoleksi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang menghimpun itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang tersebut bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang digunakan mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut beliau bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak bagaimanapun juga memang benar kalau terdakwa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap memperlihatkan kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tiada bisa saja lagi mengelak sekalipun ya kalau mengelak ya silakan belaka seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status dituduh di dua perkara. Yang pertama, terperiksa tindakan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan pada upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang digunakan telah dilakukan menyandang status buron.






