Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang mana berada di dalam Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB dan juga SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang mana diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana merupakan penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan juga pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan lalu 17 sertifikat hak milik yang terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan,” jelas dia.






