ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana serta Tak Bisa Dilarang

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) menilai lagu band Post-Punk atau New Wave dengan syarat Purbalingga Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar merupakan kritik sosial yang dilindungi oleh hukum. ICJR menyoroti dua alasan mendasar mengapa dugaan intimidasi terhadap Sukatani harus dilawan bersama.
Pertama, ICJR menilai Sukatani menyatakan kebenaran yang tidak merupakan penghinaan, apalagi penghinaan bukan boleh untuk melindungi institusi. “Kedua, model tindakan klarifikasi, menyuruh minta maaf oleh polisi, tak sesuai dengan batasan kewenangan polisi pada hukum acara pidana,” kata Peneliti ICJR Nur Ansar pada keterangan tertulisnya untuk SindoNews, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dia mengawasi Sukatani, band yang mana lirik-lirik lagunya memuat kritik sosial terpaksa memberi klarifikasi dan juga memohonkan maaf terhadap institusi Polisi melalui akun media sosialnya pada 20 Februari 2024. Dia menuturkan, lagu berjudul “bayar-bayar”, yang bercerita tentang pungutan ketika berurusan dengan polisi harus dia tarik dari platform digital musik.
Namun, lanjut dia, pasca Sukatani klarifikasi, lagu-lagunya justru makin dikenal dan juga diputar di area berbagai tempat sebagai respons warga melawan tindakan Kepolisian. “Sebelum video klarifikasi merek beredar, terdapat berita apabila merek hilang kontak serta dicegat di dalam Banyuwangi sepulangnya dari Bali,” ujarnya.
“Juga terdapat informasi kalau mereka telah lama diincar, sejak tampil dalam acara Hellprint Bandung, hingga kabar pemecatan salah satu personelnya sebagai guru. Belum ada kronologi resmi dari Sukatani, tetapi di video klarifikasi, mereka memohon maaf kemudian menyampaikan tidaklah ada paksaan dari siapa pun,” sambungnya.
Dia menegaskan, lirik lagu Sukatani yang mana ditarik dari media musik ini adalah kritik sosial yang mana dilindungi oleh hukum. “Mereka tak melanggar peraturan apa pun ketika mengkritisi suatu fenomena sosial. Sebagai karya seni, ini harus dihargai. Jika memang sebenarnya ada ketersinggungan, seharusnya hal ini dimaknai sebagai masukan yang dimaksud dapat menjadi unsur bakar untuk perbaikan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai kritik maupun pernyataan kebenaran, isi lagu Sukatani bahkan tidak ada dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan secara personal maupun institusi polisi. Dia menambahkan, lembaga penegak hukum seperti pengadilan telah lama mengakui hal ini pada berbagai putusan perkaranya.






