Jaksa Agung Ungkit Brimob dalam Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digunakan mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung sejumlah dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan persoalan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang mana dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit kesulitan tersebut. “Satu fakta waktu itu juga telah diselesaikan di area tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut diadakan oleh Kejaksaan Agung pada persoalan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih besar dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung belaka bertindak sensasional mengamati hukuman yang tersebut diterima para tersangka, yang digunakan rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana diadakan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang mana diperdebatkan Komisi III DPR untuk Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu tentang pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan tindakan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan tindakan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa saja jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung dalam di menyidik perkara perkara tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, akibat itu tunduk pada perbuatan pidana pertambangan. Setelah aktivitas pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah tindakan hukum korupsi dulu. Ini adalah yang mana menyebabkan terjadinya yang digunakan konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






