Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan meninggalkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah pernah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah lama mempertimbangkan daya saing usaha.
“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang digunakan disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa telah clear,” ujar Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).
Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Wilayah baik di area tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Nah apa selanjutnya, seperti beliau komunikasikan detailnya itu nanti ada di area peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa saja janjikan ya kemungkinan besar sebelum Rabu kita sudah ada keluar. Permenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Yassierli menyatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan pada tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.
“Kan telah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di area Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat dalam Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.






