Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah dalam Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan di area hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa tidaklah ada kebijakan yang dimaksud melarang pelaksanaan pernikahan dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun pada hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di tempat media sosial tentang larangan nikah dalam hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tidaklah membatasi pasangan untuk melaksanakan pernikahan pada luar KUA pada hari kerja ataupun pada hari libur,” ujar Anna dalam Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA pada dasarnya belaka dapat dilaksanakan pada hari kemudian jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Awal Minggu hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tiada melayani pernikahan di dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang mana libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, kemudian selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan tetap memperlihatkan sanggup menyelenggarakan pernikahan di dalam lokasi yang tersebut diinginkan, baik dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berjanji untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang digunakan memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih tinggi lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman di area warga terkait aturan pernikahan yang berlaku.
“Semoga sanggup meredakan perasaan khawatir publik yang tersebut berencana menikah pada luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






