Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar cuma pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang mana dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Proyek yang disebutkan disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya dijalankan pada Oktober 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang digunakan diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di evakuasi pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk menghadirkan rakyat agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, lalu Jasa Raharja di area ruang kerjanya pada Awal Minggu (2/12/2024).
Atas perubahan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang mana merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana memohon agar pelaksanaan inisiatif Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran rakyat untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap perkembangan kemudian kesejahteraan penduduk Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Proyek ini belum ada sebelumnya di dalam provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di area tingkat nasional.






