Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah lantaran itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di tempat Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang mana 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) lalu kelompok kriminal bersenjata tak akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang tersebut OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang mana diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di area tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan serta kita telah sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden mengajukan permohonan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu pada Presiden, bukanlah di dalam saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






