Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang mana merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, serta menurunkan karya seni dari seluruh jaringan seharusnya tiada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat berada dalam aksi Indonesia Gelap yang dimaksud masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di tempat berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang mana dikenal dengan lirik lagu kritis dan juga tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka lalu ekspresi tertekan.
Klarifikasi kemudian permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu mereka itu yang digunakan berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang dimaksud mengoreksi keras praktik dugaan korupsi pada kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang dimaksud sudah dicabut dari berbagai sistem musik serta memohonkan warga untuk menghapus lagu juga video terkait, dan juga menyatakan bahwa mereka tak bertanggung jawab melawan segala risiko yang tersebut muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang digunakan melanggar hak melawan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang digunakan melekat pada setiap individu.






