Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum pada Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan kemudian KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di tempat Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menghasilkan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang dan juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang tersebut disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, tindakan hukum pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK serta Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas bukan efisien serta menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang mana berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang tersebut diberi tugas khusus pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindakan pidana tertentu di UU Kejaksaan sudah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal aktivitas pidana tertentu bukanlah hanya saja korupsi. Kini jaksa terkesan lebih lanjut daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari persoalan hukum timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






