Teknologi Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidaklah akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Media Massa Massa Kementerian Komunikasi serta Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Artificial Intelligence merupakan pengembangan baru yang dimaksud bisa saja dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, dan juga sumber potensial. Dia menegaskan Teknologi AI tidaklah serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang dimaksud kredibel, seseorang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, kemudian interpretasi manusia yang digunakan sulit ditiru oleh teknologi,” katanya pada acara Refleksi serta Urun Rembug juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di area Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus memulai pembangunan narasi positif di menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas serta independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Teknologi AI tiada menyembunyikan kemungkinan dapat menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi tak bisa saja dihindari juga harus sanggup dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar serta semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi wadah media rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang tersebut menyebabkan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan menjadi panduan bagi jurnalis televisi pada melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi kemudian bisa saja menjadi standar untuk menciptakan karya-karya jurnalistik televisi yang tersebut baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang mana miliki kompetensi, harus dapat menghasilkan kembali karya jurnalistik yang mana memberikan nilai lalu kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang dimaksud diterbitkan IJTI bisa saja menjadi rujukan, tidaklah belaka bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang dimaksud mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang mana dihadiri pelajar dari perguruan tinggi di dalam DKI Jakarta yang dimaksud menangguhkan rangkaian kegiatan IJTI di area tahun 2024. Buku yang tersebut ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang diselenggarakan IJTI di area berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran juga Standar Rencana Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, dan juga usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget acara televisi.






