Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang dimaksud Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Pengetahuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan banyak pola yang tersebut kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang dimaksud kalah, biasanya kuasa hukum dia akan kalap di area persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merek akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa saja dibuktikan,” kata Asrun di Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan gubernur 2024 di tempat Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang dimaksud berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners juga Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, kemudian masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang dan juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang tersebut diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang digunakan tidak ada sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, banyak ada hambatan di dalam situ. Misalnya, ada cuma persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya saja copy paste berkas yang dimaksud ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang kemudian lugas kelemahan permohonan. “Jangan lantaran ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori juga pendapat yang digunakan sebenarnya tidaklah terkait. Langsung belaka ke pokok persoalan, Sehingga, hakim mampu lebih besar mudah memahami masalahnya serta segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih tinggi ringan. Sebab, sebagian besar beban dia akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelaksana pilkada.






