Soal Kemasan Rokok Polos, Petani Minta Dilindungi Bukan Dikebiri

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) secara tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana diusulkan pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Rancangan yang disebutkan diduga mendapat intervensi asing akibat memaksakan terbitnya aturan tersebut, menyusul beberapa jumlah kejanggalan antar pasal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji mengamati adanya pelanggaran norma konstitusi yang dimaksud dilaksanakan Menkes pada merancang RPMK dengan mengabaikan mandat Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan seharusnya menjadi acuan.
“Kami mensinyalir ada titipan dari pihak tertentu atau ada pihak tertentu yang tersebut cawe-cawe RPMK,” ujar ia melalui pernyataannya, dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan seluruh pelaku perniagaan sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Di mana wacana kebijakan yang disebutkan sebelumnya tiada diatur di PP 28/2024.
DPN APTI juga mencatat beberapa jumlah kejanggalan pada RPMK, seperti jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi kemasan yang mana tiada sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kondisi tubuh pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu pada Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tidaklah sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang mana mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain dan juga tulisan, dan juga peringatan tegas kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Sementara, Ketua APTI DIY, Triyanto menyatakan bahwa kemasan rokok polos tanpa merek pada dasarnya menyebabkan dilema. Di satu sisi, pihaknya menolak oleh sebab itu kebijakan yang disebutkan akan merugikan banyak pihak. Apalagi, konsumen tak akan tahu spesifikasi produk, seberapa berbahaya atau tidak.
Selain itu, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru dapat membuka potensi pemalsuan item rokok hingga penyebaran rokok ilegal. “Pemerintah juga akan dirugikan akibat kemungkinan kehilangan pendapatan cukai,” ujar Triyanto.
Oleh karenanya, Triyanto mengimbau pemerintah agarbijaksana di mengeluarkan kebijakan, teristimewa di melindungi petani, produsen, juga buruh. Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah salah satu komoditas yang dimaksud memberikan partisipasi besar bagi pendapatan negara.






