Menaker: 40 Korporasi Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 40 perusahaan diduga belum memenuhi kewajibannya di membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk pekerja.
“Pagi tadi saya mendapat laporan sekitar 40 perusahaan yang digunakan menunggak, tetapi kami masih perlu menelusuri detail kasusnya,” ujar Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang tersebut masuk akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum ditindaklanjuti.
“Kami terus menerima laporan. Setiap pengaduan akan diverifikasi lebih besar dulu, lalu pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan. Jika laporan terbukti valid, maka akan diproses tambahan lanjut,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan tahapan pemeriksaan yang digunakan dilakukan. Setelah nota pemeriksaan pertama dikeluarkan, perusahaan diberikan waktu tujuh hari untuk merespons.
Jika tak ada perbuatan lanjut, maka nota pemeriksaan kedua akan diterbitkan pada tiga hari berikutnya. Jika perusahaan masih abai, maka Kemenaker akan memberikan rekomendasi lebih lanjut lanjut.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang digunakan menunggak THR, Yassierli menyebutkan bahwa konsekuensinya bisa saja merupakan teguran administratif hingga rekomendasi terhadap pemerintah wilayah terkait kelangsungan bisnis perusahaan.






