Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini adalah Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat semata-mata membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim di tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari tindakan hukum yang disebutkan diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan vonis Helena pada Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah terjadi mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tiada sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena berhadapan dengan dana pengamanan yang mana seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana di fakta hukum yang mana terungkap dalam persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia sudah pernah menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, tidak duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang digunakan diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang dimaksud yang dimaksud ditransfer ke account PT Quantum semuanya sudah ada diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun hanya saja menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang disebutkan dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang tersebut seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang digunakan sudah pernah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh dikarenakan itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah total yang dimaksud diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang disebutkan bukan membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan juga dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang disebutkan tak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di area bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, pada persoalan hukum ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun sangat lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa yang digunakan menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.






