Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah resmi ditetapkan sebagai dituduh persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan dituduh untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan juga dua orang yang digunakan merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu semata ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang digunakan mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya sudah pernah bersama-sama menciptakan lalu menggunakan surat palsu berbentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tiada sengketa, dan juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang digunakan didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.
“Belum bisa saja kita uji tambahan lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,” katanya.






