Nasional

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas diadakan di waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digunakan dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono meyakinkan pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih besar cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan kritis serta menggalang reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan di putusan perkara tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mana serupa yakni Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah walau alat bukti yang digunakan digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di dalam tingkat banding kemudian kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang mana menangani perkara untuk menciptakan putusan berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan persoalan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan permasalahan mendasar di sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud lebih tinggi transparan serta adil.

Related Articles

Back to top button