Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai tindakan pemerintah untuk memindahkan sebagian narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, telah dilakukan melanggar undang-undang. Hal ini diungkapkan Mahfud pada waktu disinggung persoalan pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia lalu Mary Jane ke Filipina.
“Ya, terserah semata pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red),” kata Mahfud di dalam DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (20/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Kesulitan Pidana juga menyatakan hal yang dimaksud sama.
“Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang telah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu kemudian dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, telah dilakukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) ini mengatakan tindakan pemerintah sudah ada bisa saja dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.
Dia mengingatkan, agar tindakan seperti ini tidak ada menjadi kebiasaan di dalam kemudian harinya. “Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya sanggup mati,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang dimaksud telah terjadi dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang dimaksud terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.






