Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dengan segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi terdakwa tindakan hukum pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terperiksa dilaksanakan usai dijalankan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada waktu malam ini diadakan penjara selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers dalam Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah lama menciptakan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara melawan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 banyak Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo serta Kepala Divisi Penanaman Modal serta Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






