KKP langkah tegas kapal langgar alih muat ikan di area Laut Aru

DKI Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang mana terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa tindakan tegas dijalankan oleh sebab itu hal yang dimaksud bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang digunakan ditangkap lalu peluang kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk pada keterangan pada Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni telah terjadi mengarahkan terkait penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih tinggi baik lalu berkelanjutan.
Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilaksanakan oleh kelompok Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal dalam berada dalam laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang tersebut bukanlah mitranya.
“Untuk melakukan alih muat ikan di tempat berada dalam laut, kapal pengangkut ikan dan juga kapal penangkap ikan harus bermitra atau pada satu kesatuan bisnis kemudian juga mempunyai area penangkapan ikan dan juga pelabuhan pangkalan yang sama,” terang Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus mempunyai perizinan mencoba subsektor pengangkut ikan dari wilayah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas.
Selain itu, kapal penangkap ikan yang mana merupakan satu kesatuan bidang usaha harus tercantum pada dokumen perizinan mencoba pada kapal pengangkut ikan dimaksud.
Dia menyebutkan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah lama menindaklanjuti dengan memanggil juga memeriksa nakhoda KM. JSM.
"Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif dalam bentuk denda administratif lalu sudah pernah dilaksanakan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” terang Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan kemudian Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 di kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki aspek penting, yakni termasuk pada Zona III yang dimaksud miliki komoditas ikan penting seperti tuna.
Trenggono memohonkan jajarannya Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), ketika sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), juga pasca pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).






