Tak Ada Kenaikan Tarif di tempat Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) melakukan konfirmasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami inovasi pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih atau bukan mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu di keterangan pers, diambil Hari Minggu (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang mana disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diadakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter dunia usaha makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, kemudian biaya batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di area mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan tetap memperlihatkan serupa dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menggalang langkah pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi mengupayakan perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berjanji untuk terus menyediakan pasokan listrik yang digunakan andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kelancaran tarif ini adalah upaya eksekutif untuk memacu perekonomian penduduk juga PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di dalam triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke menghadapi sebesar Rp1.699,53 per kWh.






