UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro dan juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan dan juga mekanisme yang harus dipenuhi pelaku bidang usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bidang usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku bidang usaha menengah kemudian bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang digunakan mengatur kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi juga usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang dimaksud Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di sesi Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mana menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di dalam sisi lain sisi persyaratan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang untuk bidang usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bidang usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak ada sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro serta Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dimaksud dikuasai oleh negara tak dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






