IPK pada Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Skala Persepsi Korupsi (IPK) yang mana berada di tempat nomor rendah.
Yusril menyinggung mengenai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimaksud telah 20 tahun tidaklah ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah serta DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang tersebut akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita bukan melakukan inovasi apa pun serta tadi jadi komitmen kita dengan bahwa tidak hanya sekali kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah lama disahkannya UU KUHP Nasional yang digunakan akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di tempat Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di area Indonesia lantaran sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi mampu segera rampung di area era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, warga berharap di area pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang ketika ini berada pada bilangan bulat 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah kesulitan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, kemudian yang mana keempat judol serta ini diadakan oleh semua aparat penyelenggaraan hukum,” ucapnya.






