Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terdakwa baru pada persoalan hukum pengelolaan keuangan serta dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terdakwa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan dituduh usai dijalankan pemeriksaan oleh kelompok penyidik.
“Malam hari ini penyidik sudah menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang dimaksud dijalankan oleh IR yang digunakan ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers dalam Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Ia mengatakan, dituduh didyga telah lama melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan juga Kepala Divisi Pengembangan Usaha kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






