Soroti Rendahnya Hukuman Koruptor di area Indonesia, Waktu senja Ini adalah di tempat INTERUPSI dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, serta Narasumber Kredibel, Live Hanya di area iNews

JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu permasalahan terbesar yang digunakan terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang digunakan muncul adalah: apakah usulan ini mungkin saja diterapkan di sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI di malam hari ini sama-sama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, juga para narasumber kredibel lainnya akan mengkaji tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang dimaksud diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya saja dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan banyak kali mendapatkan remisi yang dimaksud mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tidak ada memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang mampu menyebabkan efek jera?
Saksikan selengkapnya di area INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini sama-sama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live belaka di area iNews.






