Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana terhenti tindakan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan diadakan pada tanggal 4 Februari yang tersebut akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers di area kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan pasca pemerintahan Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia kemudian akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap persoalan hukum pidana yang digunakan sebanding yang tersebut di dalam Indonesia, dijatuhi hukuman mati, pada Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya lantaran sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk eksekutif Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengeksplorasi pemindahan terpidana tertutup perkara narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dilaksanakan di area Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). eksekutif Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kerjasama Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan Novan Indriyanto, lalu Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan diadakan untuk merespons surat permohonan resmi pengiriman of prisoner yang digunakan telah lama disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang dimaksud diterima, Rabu (8/1/2025).






